Bupati Malang, Tidak Larang Mudik Lebaran Asalkan Wilayah Malang Raya

Bupati Malang Sanusi saat menyampaikan keterangan kepada rekan media.

Malang, Memox.co.id – Bupati Malang Sanusi tidak melarang bahkan memperbolehkan bagi warga Malang Raya yang meliputi Malang Kota, Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk mudik asalkan masih masuk di wilayah ketiga kota tersebut, Selasa (04/05/2021).

Perlu diketahui larangan mudik lebaran lokal dilarang pada tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021 mendatang. Pemerintah pusat sekarang tidak hanya melarang mudik lebaran antar provinsi namun juga antar daerah dalam provinsi.

Baca Juga : Kapolres Malang Harapkan Ada Rapid Antigen di Pos Penyekatan

Usai mengikuti Rakor bersama Forpimda Kabupaten Malang Bupati Malang, H.M Sanusi menyampaikan, khusus untuk para pemudik yang masih di sekitar wilayah Malang Raya berdasarkan rakor terakhir bersama Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa diperbolehkan.

“Karena tidak termasuk perjalanan luar daerah. Malang Raya boleh (mudik). Pasuruan, Kediri, Blitar yang meskipun Plat N tetap tidak boleh. Plat N Malang Kota Batu Kabupaten boleh,” katanya. (fik)