MEMOX.CO.ID – Sebagai langkah mengurangi angka pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah. Di Perbup tersebut, setiap calon pengantin yang ber NIK Bojonegoro mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang atau Rp5 juta untuk sepasang pangantin bila dua duanya ber-KTP Bojonegoro.
Menurut Bupati Anna Mu’awanah pemberian insentif bagi para calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, merupakan kebijakan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini dan penurunan angka stunting.
“Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan dibawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita berantas,” tegasnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram Bupati Anna @annamuawanah.
Bupati Perempuan pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif bagi para calon pengantin diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Perbupnya baru saja keluar dan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Tentunya akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1. Sebab di sana ada desk yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.
“Sebentar lagi Idul Adha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatakan jodoh seperti yang diharapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp5 juta, bisa ditabung, beli kambing untuk dipelihara bahkan untuk berbulan madu,” pungkasnya.