Indeks
Berita  

Buntut Pelaporan Kades Banjaranyar oleh Forsak, Mantan Camat Kras Suherman Diperiksa Kejaksaan

Praktisi Hukum/Pegiat Sosial, Tjetjep Mohammad Yasien yang mengawal sejak pelaporan Kades Banjaranyar oleh Forsak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Kediri, Memox.co.id – Mantan Camat Kras, Suherman yang telah diputus bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dalam perkara tipu gelap beberapa waktu lalu kembali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis siang (12/08/2021).

Suherman diperiksa seputar keterangan dibawah sumpah yang diucapkan Kades Banjaranyar, Badrul Munir dan Miskan ketika menjadi saksi persidangan dalam perkara yang membelitnya beberapa bulan lalu.

Dalam persidangan ketika itu, Badrul Munir dan Miskan mengakui telah mengkondisikan sejumlah calon perangkat Desa dengan menerima uang mencapai 600 juta dari beberapa peserta tes atas perintah Suherman, namun keterangan tersebut dibantah Suherman saat itu.

“Hal tersebut jelas tidak benar dan merupakan fitnah, makanya harus diluruskan,” ujar Suherman ketika dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Kamis siang.

Suherman juga mengatakan, dirinya saat itu merekomendasikan perangkat Desa sesuai nomer peringkat hasil tes yang dilakukan oleh panitia yang dalam hal ini bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang.

Ditempat yang sama, Praktisi Hukum/Pegiat Sosial, Tjetjep Mohammad Yasien yang mengawal sejak pelaporan Kades Banjaranyar oleh Forum Santri Anti Korupsi (Forsak) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berharap, kearifan pemimpin Kabupaten Kediri dalam hal ini Bupati Kediri menyikapi hal yang terjadi.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Yang telah membatalkan SK salah satu peserta, kami berharap segera ditindaklanjuti,” ujar Tjetjep.

Lebih lanjut Tjetjep juga berharap, agar kasus ini segera dituntaskan agar tidak merembet kemana-mana, apalagi dipolitisir sehingga meresahkan masyarakat. (im/mzm)

Exit mobile version