Kediri, Memox.co.id – Pelaporan keterangan dibawah dibawah sumpah yang dilakukan Forum Santri Anti Korupsi (Forsak) Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terhadap kesaksian yang disampaikan Kepala Desa Banjaranyar, Badrul Munir ketika menjadi saksi kasus tipu gelap yang membelit mantan Camat Kras, Suherman ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dengan memanggil pelapor.
Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, anggota Forsak selaku pelapor, seusai dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan menuturkan, dirinya dimintai keterangan seputar apa yang ia laporkan.
- Baca juga: Direktur CV Adhi Joyo Digugat Wakilnya
“Hari ini saya juga menyerahkan barang bukti berupa BAP dari Polres Kediri, terkait hasil pemeriksaan terlapor saat dimintai keterangan oleh polisi,” ujar Fahmi ketika dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis pagi, (29/04/2021)
Ditambahkan Fahmi, Forsak menganggap Badrul Munir telah melakukan gratifikasi sebagaimana yang dikatakan dalam kesaksiannya dipersidangan mantan Camat Kras Suherman pada tanggal 14 Desember 2020 lalu, dimana kesaksian tersebut dilakukan dengan sadar dan dibawah sumpah.
“Dalam kasus ini, forsak menganggap ini merupakan kasus pidana Khusus, bukan delik aduan atau Dumas, sehingga Forsak akan mengawal kasus ini hingga tuntas mas,” tambah Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Kades Banjaranyar Badrul Munir dilaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri oleh Forum Santri Anti Korupsi pada 3 Februari 2021 lalu, atas dugaan gratifikasi pemilihan perangkat Desa pada tahun 2017.
Dimana, Badrul Munir dalam kesaksian dibawah sumpah yang disampaikan saat persidangan tanggal 14 Desember 2020 mengakui telah mengkondisikan 3 Perangkat Desa yang masing-masing calon menyerahkan uang sebesar 200 Juta Untuk jabatan Sekretaris Desa, Kasun 250 Juta serta Kaur Umum 150 Juta. (mad/im/mzm)
