Gresik, Memo-X
Kabar gembira datang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Gresik. Pasalnya, bagi warga Gresik yang ingin berurusan dengan Disdukcapil tak perlu harus menunggu hari kerja. Betapa tidak, Disdukcapil yang terletak di utaranya Alun-Alun Gresik kota tersebut kini membuka pelayanan di hari libur dan tanggal merah. Yakni hari Sabtu dan Minggu, termasuk tanggal merah seperti hari Rabu (3/4/2019).
Gayung bersambut, warga ternyata sudah lama menunggu pemerintah daerah memberikan pelayanan di hari libur. Karena itu, hari pertama Disdukcapil membuka pelayanan di hari libur ini, warga langsung ramai-ramai menyerbuh tempat pelayanan KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gresik, Khusaini sebagaimana yang disebut dalam surat edarannya bernomor : 470/925/437.57/2019 tertanggal 02 April 2019 bahwa pihaknya membuka pelayanan hari libur khusus pada tanggal 3, 6, 7, 13, 14 dan 17 April 2019. “Pelayanan yang dibuka selama libur ini dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wib,” ujar Khusaini.
Menurut Khusaini, keputusan membuka pelayanan di hari libur tidak lain hanya semata-mata ingin memberi kemudahan masyarakat dalam melakukan pengurusan KTP elektronik atau mengurus KK dan akte kelahiran. “Kita ini, pegawai pelayan masyarakat. Makanya, kita membuka pelayanan khusus hari libur sampai Pemilu nanti,” katanya.
Dengan dibukanya pelayanan KTP Elektronik pada hari libur ini terang saja disambut gembira masyarakat Gresik. Terutama warga yang tidak memiliki waktu saat hari kerja, ia bisa bisa mendapat pelayanan pada hari libur kerja. “Warga sangat terbantu kalau Disdukcapil membuka pelayanan pada hari libur,” ujar M.A. Samsudin, warga Gresik, Rabu (3/4/2019).
Sementara itu, hari pertama Disdukcapil Gresik membuka pelayanan KTP Elektronik haru libur yakni Rabu (3/4/2019), warga langsung memanfaatkan momen tersebut. Sejak pukul 08.00 hingga memasuki waktu sholat zuhur, warga masih terus berdatangan. (mus/sgg)






