MEMOX.CO.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso menggelar pengangkatan sumpah dan pengukuhan panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2026, di Kantor Pertanahan setempat, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program PTSL 2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh, sistematis, dan berkeadilan. Pengangkatan sumpah dilakukan sebagai bentuk komitmen serta tanggung jawab moral dan hukum panitia ajudikasi dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, Zubaidi, menegaskan, tidak semua bidang tanah dapat diikutkan dalam program PTSL. Ia meminta kepala desa agar selektif dan bekerja sesuai ketentuan guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Walaupun manusia tidak sempurna, kita harus bekerja dengan benar dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, tanah yang tumpang tindih kepemilikan, bersengketa, tanah kas desa, serta aset pemerintah tidak boleh dimasukkan dalam program PTSL. Khusus tanah kas desa dan aset pemerintah, sertifikat wajib atas nama desa atau instansi terkait.
Zubaidi juga mengingatkan agar tidak ada rekayasa kepemilikan terhadap tanah kosong. Ia menegaskan bahwa pemalsuan data atau manipulasi dalam proses PTSL dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pembatalan sertifikat.
Pihaknya, menyebutkan saat ini terdapat sekitar 15 ribu bidang tanah bersertifikat di Bondowoso dengan luasan kurang lebih 6.000 hektare. Sementara program PTSL tahun 2025 mencakup sekitar 10.700 bidang dan sebagian besar telah selesai diserahkan.
“Saat ini terdapat sekitar 15 ribu bidang tanah bersertifikat di Kabupaten Bondowoso dengan luasan kurang lebih 6.000 hektare,” pungkasnya.
Untuk tahun 2026, BPN Bondowoso akan memfokuskan pada sosialisasi secara masif, khususnya di wilayah perkotaan, sebelum pelaksanaan pengukuran. Ia berharap dukungan penuh dari pemerintah desa dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.(rif/syn)






