Situbondo, Memo X – Untuk mempertajam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inbup Nomor 3 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) Optimalisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Situbondo, Rabu (30/03/2022). Berlangsung di aula lantai II Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi Eneng Siti Hasanah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Bayu Wibowo Putera dan tamu undangan lainnya. “Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus kami kawal,” kata Bayu Wibowo Putera.
Bayu Wibowo Putera menjelaskan, terkait dengan Intruksi Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan OPD-OPD untuk mendaftarkan pegawai Non PNS menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. “Untuk itu, kami mohon peran aktif dari kepala OPD-OPD yang hadir dalam kegiatan FGD ini bisa memberikan saran dan rembuk dan mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Eneng Siti Hasanah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Banyuwangi mengatakan, BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo merupakan kantor cabang yang ada dibawah naungan kantor BPJS ketenagakerjaan Banyuwangi. “Fokus Group Discussion (FGD) Optimalisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dalam mempertajam Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inbup Nomor 3 tahun 2021, bagi BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo sangat penting. Sebab, Inpres Nomor 2 tahun 2021 maupun Inbup Nomor 3 tahun 2021 harus bisa diimplementasikan secara konkrit,” ujar Eneng Siti Hasanah.
Lebih lanjut, dalam acara FGD itu, Eneng Siti Hasanah menyampaikan pemaparan Ira Hayatunisa SE, MM Kasubid Perencanaan Anggaran Daerah, struktur APD berasal dari asli pendapatan daerah, mendapatan transfer dan pendapatan daerah lain-lainnya. Eneng Siti Hasanah menjelaskan, khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggarannya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah yang berstatus Non ASN segera mendaftarkan kepesertaan Non ASN sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk perlindungan JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN, maka akan dibiayai oleh APBD,” pungkas Eneng Siti Hasanah.
Sementara, Sekda Drs. H. Syaifullah menjelaskan, pada intinya Pemkab Situbondo melalui beberapa dinas sudah melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih ada beberapa pegawai non ASN yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. “Dengan dilaksanakan Fokus Graop Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemerintah Kabupaten Situbondo siap mendaftarkan pegawai Non ASN yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan biayanya akan kita beberkan pada APBD Kabupaten Situbondo,” tutur Sekda H. Syaifullah. (tim/mzm)
