Tak hanya empat paket sabu yang berhasil disita, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, handphone, sedotan plastik sebagai barang bukti.
“Dari tangan tersangka kita sita satu poket, tiga poket lainnya kita sita dirumahnya,” bebernya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Rose menyebut, tersangka sendiri memiliki catatan kejahatan yang panjang, sebab sejak masih dibawah 17 tahun, tersangka sudah pernah diamankan karena kasus penganiayaan dan peredaran Narkoba.
Kepala Tim Pemberantasan BNN Tulungagung, Moh Latif mengatakan, sejak bebas dari penjara pada bulan Januari 2023 yang lalu, rupanya tersangka sudah tiga kali memesan paket sabu dari seseorang berinisal R yang kini masih jadi buron.
Ia menerangkan, pesanan pertama sebanyak 5 gram, kemudian pesanan kedua sebanyak 5 gram. Serta pelaku memesan lagi yang terakhir sebanyak 10 gram.
“Barang itu kemudian dijual dengan Pakel hemat dengan harga paling murah sebesar Rp 200 ribu per paket kecil dengan sasaran masyarakat sekitar Kecamatan Pakel,” beber Moh Latif.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik Tersangka LY berupa 3 Poket Narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat brutto 2,48 gram, 0,57 gram, dan 0,51 gram, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 skrop dari sedotan, dan 1 buah dosbook handphone. (jaz/and/fik)






