MEMOX.CO.ID – BNN Tulungagung berhasil mengamankan pria LY (34) warga Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung yang menjual sabu-sabu dengan sistem ranjau sebanyak 4,7 gram, Kamis (24/08/2023).
Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandani dalam press rilis mengungkapkan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 pocket. LY ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.
“Berat total barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 4,78 gram,” ungkap Rose Iptriwulandani melalui keterangan resminya, Kamis (24/8/2023).
“Pelaku ini ditangkap di pinggir jalan, desa Gesikan kecamatan Pakel, kemudian langsung kita lakukan pendalaman,” ujar Rose.
Rose menuturkan, LY ditangkap setelah dirinya berusaha meranjau satu paket sabu dalam bungkus rokok, LY meletakkan sabu dalam bungkus rokok kemudian meninggalkannya di satu titik jalan, dengan harapan diambil oleh calon pembelinya.
“Cara untuk transaksi sistem ranjau, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih DPO,” imbuhnya.
Selanjutnya, petugas yang melakukan penangkapan, kemudian menggeledah rumah LY. Hasil dari penggeledahan tersebut, didapati tiga paket sabu, dengan berat total 2,48 gram di rumah tersangka.