BKAD Kota Malang Gelar Sosialisasi Permemdagri No. 7 Tahun 2024 Tentang BMD

Ft: Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan dalam memberikan arahan di sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelola Barang Milik Daerah.(MemoX/fat)
Ft: Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan dalam memberikan arahan di sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelola Barang Milik Daerah.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan implementasi pengukuran indeks pengelolaan aset, Selasa (15/10). Kegiatan tersebut di hadiri oleh seluruh jajaran OPD di Kira Malang.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan berharap dengan sosialisasi yang digelar tersebut Kota Malang dapat mengimplementasikan perubahan Permendagri No. 7 tahun 2024 atas perebuhan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah (BMD). Terlebih ia meminta agar seluruh Perangkat Daerah agar dapat memahami mengenai perubahan tersebut.

“Karena bagi kami kebijakan itu salah satu hal yang menjadi pedoman bagi kami dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat. Aset milik daerah, barang milik daerah ini merupakan satu rangkaian yang penting di dalam penyelenggaraan tata pemerintahan daerah,”ujarnya.

Terdapat poin-poin dalam perubahan kebijakan tersebut. Mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan pengendalian dan pelaporan. Iwan berharap permasalahan yang ada di dalam pengelolaan aset tersebut dapat menjadi acuan dalam Permendagri No 7 tahun 2024.

“Harapan saya melalui BKAD dapat mengimplementasikanpencatatan tertib administrasi aset sesuai dengan peraturan Permendagri yang sudah dikeluarkan, yakni Permendagri 7 tahun 2019 ini,”tandasnya.

Sementara itu, Subkhan, Kepala BKPSDM Kota Malang mengungkapkan terdapat hal yang mendasar atas Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Diman ahal itu dapat mengakomodir dari beberapa peraturan Pemerintah dan Permendagri sebelumnya.

Salah satu perubahan yang ada di pasal 80 Permendagri No. 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa objek yang sudah menjadi objek retribusi itu tidak bisa disewakan. Sedangkan Di Permendagri No. 7 tahun 204 telah di hapuskan.

“Pasal itu sekarang dihapus. Kemudian pasal tersebut dianggap menyulitkan untuk penggunaan BMD. Padahal tuntutan dari pemerintah pusat itu optimalisasi BMD,”terangnya.

“Dengan adanya Permendagri No. 7 tahun 2024 ini sangat luar biasa. Saya merasa bersyukur, maka secepatnya juga kami menggelar sosialisasi ini dengan mengundang narasumber dari Kemendagri untuk sosialisasi kepada seluruh SKPD,”imbuhnya.(fat).