Oleh: Aldi Rifki Ardiansyah, Sosiologi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang
MEMOX.CO.ID – Informasi merupakan kebutuhan pokok yang diinginkan bagi setiap orang dalam mencari informasi yang juga termasuk ke dalam hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan suatu ciri penting dari sebuah negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan sebuah negara yang baik. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di suatu lembaga, termasuk pemimpin daerah. Di Kota Malang, PPID memiliki peran krusial dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan Kota Malang.
Keterbukaan dan transparansi informasi merupakan sebuah tindakan yang memungkinkan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi menjadi jelas, mudah diterima, dan pasti benar. Dalam sebuah pemerintahan, keterbukaan dan transparansi ini berarti sebagai ketersediaan pemimpin dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proses kepemimpinan yang berdasarkan oleh fakta. Permasalahan yang ditimbulkan apabila di sebuah pemerintahan tersebut tidak menerapkan transparansi adalah potensi-potensi terjadinya permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk itu, dengan dibentuknya organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut terjadi dalam kepemimpinan Kota Malang.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi alasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Sebagai ujung tombak dalam implementasi UU KIP, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran yang sangat strategis. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah organisasi pejabat yang bertanggung jawab besar terhadap akses penyimpanan, pengelolaan, penyedia, dan pengatur
ilmu pengetahuan yang ada di lingkungan kawasan Kota Malang. Dengan adanya PPID, masyarakat yang ingin mencari informasi akan dimudahkan oleh PPID. Dalam menyelesaikan tugasnya sebagai PPID Kota Malang dibantu oleh pejabat fungsional PPID yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsip, Administrator Komputer, Petugas Humas, Pustakawan, dan para pejabat lainnya yang terlibat. Maka dari itu, diperlukan beberapa ahli yang dapat menguasai beberapa tugas tersebut serta perlu dilakukannya seleksi seperti pengujian dalam menjalankan aplikasi untuk mengikuti berjalannya organisasi tersebut.






