Malang, Memox.co.id – Termulai hari ini Senin (23/12/19). Masyarakat pemohon SIM (Surat Ijin Mengemudi ) wajib mengikuti tes psikologi .Aturan tersebut sudah efektif per 23 September 2019 di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Pelaksanaan tes psikologi itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan pemeriksaan kesehatan itu dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi.
Saat dikonfirmasi kepada Kanit Reg Ident Polres Malang Iptu Yudhi Anugrah Putra S.ik dirinya hanya mengatakan, saya sama sekali tidak mengetahui berapa biaya tes psikologi yang dikenakan, yang pasti petugas tes psikologi bukan dari anggota Satlantas.
“Kami berharap semoga masyarakat bisa memahami mengapa dilaksanakan tes psikologi ini diterapkan. Untuk lebih teknisnya, silakan masyarakat tanyakan kepada petugas tes psikologi, ” ujarnya.
Memox.co.id sempat mengkonfirmasi perihal tes psikologi kepada Wawan (25) warga Kecamatan Pakisaji dirinya mengatakan, saya sama sekali tidak tahu kalau ada tes psikologi yang kini wajib diikuti pemohon SIM A dan C baik yang baru maupun perpanjangan.
“Olah petugas tes psikologi kami disuruh untuk membawa foto copy KTP dan surat keterangan sehat dokter termasuk membawa SIM aslinya yang ingin memperpanjang. Adapun biaya yang dikenakan untuk tes psikologi sebesar Rp 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) ,”ujarnya.
Dirinya juga sempat mengeluhkan besarnya biaya tes psikologi yang dikenakan usai mengikuti tes psikologi. Tidak hanya itu waktu juga semakin lama, karena kita juga wajib mengikuti ujian SIM yang meliputi ujian teori dan praktek, “akunya (fik)






