Rencana AKD Kabupaten Malang
Malang, Memo X – Dengan diterbitkannya UU Nomor.6 tahun 2014 oleh pemerintah pusat tentang desa dan Peraturan Bupati(Perbub)Malang nomor 194 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Meski Perbub Malang nomor 194 tahun 2020 tersebut saat ini sudah berlaku,namun para Kepala Desa di Kabupaten Malang berharap ,agar pengelolaan Tanah Kas Desa(TKD)itu kembali menjadi hak Kepala Desa tanpa perangkat desa.
“Kalau selama ini hasil dari pendapatan TKD itu masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes). Dalam hal ini para Kades di Kabupaten Malang berharap agar itu menjadi hak penuh Kepala Desa,” terang Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso Kamis(24/3/2022) kemarin.
Tambah pria sekaligus Kepala Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ini,karena TKD,selama ini sebagai kesejahteraan para Kepala Desa dan perangkat.”Artinya,manakala ada diantara warga desa bersedia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa,yang menjadi acuhan utama adalah hasil dari pendapatan tanah bengkok atau TKD,” imbuhnya.
Apalagi,lanjut Kades yang jabatannya masuk di tiga periode ini,seperti peraturan sebelumnya,asal-usul pembelian tanah bengkok itu dari hasil iyuran para warga desa,dengan maksud untuk membayar seorang pemangku di desa,mulai dari Kades hingga perangkat.
“Untuk mengambalikan ke Perbub Malang yang lama, ini masih dalam tahap pembahasan.Kedepannya nanti, kami juga akan berkoordinasi dengan DPMD dan DPRD Kabupaten Malang.Dan akan segera kami jadwalkan,” pungkasnya. (sur/man)






