Bersabar, 6 Ribu Tenaga Honorer di Kabupaten Malang Tidak Dapat THR

Bersabar, 6 ribu Honorer di Kabupaten Malang Tak Dapat THR
Ilustrasi pegawai di Pemkab Malang. (foto ist)

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 6.178 pegawai honorer di Kabupaten Malang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, jabatan itu secara status tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Menurut PP itu, THR hanya diberikan kepada delapan jenis pegawai,” katanya saat ditemui belum lama ini.

Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS) yang sudah diterima menjadi PNS, bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non PNS Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sebenarnya, pemberian THR ini bukanlah kali pertama terjadi di Kabupaten Malang, Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, pegawai non ASN di Pemerintahan Kabupaten Malang juga tidak mendapatkan tunjangan hari raya.

Berbeda dengan pegawai swasta. Mereka mendapatkan THR penuh dari perusahaan. Namun, besarannya tetap disesuaikan dengan masa kerja. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR bersifat proporsional. Sedangkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka posko pengaduan THR.

“Kita akan membuka posko pengaduan. Apabila ada perusahaan yang mungkin ada kendala situasi keuangan di perusahaan itu, bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” tutup Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. (nif/syn)