Jember, Memox.co.id – Niat baik warga dengan melakukan penghijauan Pantai Kepanjen, berbuah pemanggilan dari pihak kepolisian. Perwakilan warga dipanggil penyidik Polres Jember untuk dimintai keterangan. Panggilan itu ditujukan kepada Sukat, warga Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Sukat harus menghadap ke penyidik Polres Jember berdasarkan surat Polres Jember Nomor :B/528/IV/RES.1.2/2021/Reskrim tertanggal 23 April 2021 ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Jember, Ajun Kompol Fran Dalanta Kembaren, perihal Permintaan Keterangan, tertuang pada poin 2, bahwa permintaan keterangan itu terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, atau kuasanya yang sah.
Merasa tidak bersalah, puluhan petani dan nelayan tersebut mengadu kepada Fraksi PDI Perjuangan Jember, Senin malam (26 April 2021). Kehadiran petani dan nelayan itu ditemui Ketua Fraksi PDIP Cahyo Purnama dengan beberapa anggota lainnya di ruang Fraksi PDI Perjuangan.
Di depan anggota Fraksi PDIP, Sukat yang juga ketua RT 02 RW 11 Dusun Jeni Desa Kepanjen, mengatakan pemanggilan Polres itu belum dipahaminya.
“Kami tidak tahu apa yang dimaksud dengan penggunaan tanpa hak itu, karena kami belum pernah menyerobot tanah milik siapapun,” ujarnya.
Dugaan sementara, menurut Pengurus Forum Nelayan dan Forum Perjuangan Masyarakat Kepanjen, Setiyo Ramires, pemanggilan itu tampaknya terkait dengan kegiatan penghijauan yang dilakukan pada tanah sempadan pantai, dengan menanam pohon penghijauan.
“Kami hanya melakukan kegiatan penghijauan, sama sekali tidak menguasai tanah milik siapapun, terus lahan yang mana yang kita serobot,” tegasnya.
Menurut pemahaman, kata Setyo, sempadan pantai merupakan tanah Negara, yang sesuai aturannya berjarak 100 meter dari bibir pantai. “Saat akan melakukan penghijauan masyarakat juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPD dan Petugas Dinas Perikanan,” jelasnya.
Namun Setyo menduga pemanggilan Polres Jember terkait dengan upaya penolakan warga atas adanya tambak bididaya udang yang dikelola PT. ATG (Anugerah Tanjung Gumukmas) dan PT Daya Guna Sejahtera (DGS) yang lokasinya di sepanjang pantai Tanjungsari Dusun Jeni Desa Kepanjen kecamatan Gumukmas kabupaten Jember.
Penolakan warga, menurut Setyo, tambak budi daya udang di bawah management PT. Delta Guna Sukses (DGS), seluas 133 ha dan 18 ha, limbahnya selama ini telah mencemari ratusan hektar areal persawahan dan mencemari sungai.
“Akibat dari limbah tersebut warna air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap, sehingga menimbulkan polusi udara, mengurangi produksi padi dan mengurangi populasi ikan di sungai ataupun laut, ikan mati bahkan kerbau juga mati,” keluhnya.
Jika PT DGS merasa punya hak atas tanah sempadan pantai itu, menurut Setyo justru patut dipertanyakan kebenarannya, karena faktanya telah menabrak garis sempadan pantai.
“Malah kami sempat bertanya kepada Kepala Desa sebelumnya, menurut pak kades ijin milik PT ATG justru perlu ditinjau ulang, ya kan kami tidak tahu apa maksudnya,” tegasnya.
Merespon pengaduan petani dan nelayan kepanjen itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo menjelaskan akan mempelajari duduk permasalahannya.
“Kami akan memfasilitasi aduan masyarakat, segera akan berkoordinasi dengan para pihak terkait adanya dugaan penyimpangan pengolahan limbah, perijinan dan legalitas yang dimiliki perusahaan,” kata Edy Cahyo Purnomo yang akrab dipanggil Ipung. (vin/mzm)






