Indeks
Hukum  

Berkat Medsos, Polisi di Malang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

BONGKAR: Polisi resor Malang saat melakukan pembongkaran dan pembakaran tempat sabung ayam

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang bertindak cepat setelah mendapat informasi adanya kegiatan sabung ayam dari media sosial (Medsos)di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (16/01/2024).

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan bahwa pembongkaran dilaksanakan oleh personel gabungan Polsek Gedangan di bawah komando Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti. Tim kepolisian tiba di lokasi, sebuah lahan kosong di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Gedangan, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Ipda Adnan.

Ipda Adnan menambahkan bahwa meskipun saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan orang yang sedang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam, bekas-bekas aktivitas perjudian masih terlihat jelas. Suasana tampak lengang tanpa tanda-tanda kegiatan perjudian yang berlangsung.

Tim kepolisian dibantu perangkat desa kemudian melaksanakan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil untuk mencegah praktek serupa terulang di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian sabung ayam.

“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version