Hukum  

Berkali-kali Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Berakhir di Penjara Polres Batu

RILIS: Kapolres Batu AKBP Oskar saat rilis kasus pencabulan

Batu, Memox.co.id – Satreskrim Polres Batu amankan pelaku pencabulan terhadap anak tiri sejak duduk di bangku SMP diamankan pihak kepolisian Polres Batu, Selasa (20/09/2022).

Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban Bunga (17) menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tirinya WD alias Gareng (42), kepada ibunya RW (36) dengan iming-iming akan dibelikan handphone.

Pelaku Gareng merupakan warga Kecamatan Junrejo Kota Batu. Dia dilaporkan istrinya RW yang tak lain adalah ibu kandung korban yang masih pelajar.

Pelaku WD melakukan aksi bejat saat ibu korban tidak ada di rumah. Korban saat berusia 12 tahun (kelas 1 SMP) dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak walaupun akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

Tidak hanya satu kali perbuatan mesum itu dilakukan tersangka bahkan berkali-kali sampai korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021. Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 bercerita kepada ibu kandungnya tentang perbuatan ayah tirinya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun,” terang Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K. (fik)