Jember, Memo x
Adrianing Timur Andria warga Jalan Piere Tendean, Karangrejo, Sumbersari Kabupaten Jember, tersebut akhirnya menempuh jalur Hukum, dengan menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Jember, setelah upaya Kekeluargaan tidak di capai.
Di ketahui, Andrianing tak tahu menahu soal pinjaman di bank, tiba-tiba mendapat surat tagihan pelunasan utang, apalagi, nilainya cukup besar, yakni Rp 119 juta, dari total pinjaman Rp 140 juta untuk kredit perumahan rakyat (KPR) dari salah satu Bank Pelat Merah.
Kepada sejumlah wartawan, Adrianing, yang saat itu ditemani dua penasihat hukumnya mengatakan, kasus ini baru dia ketahui saat ada surat tagihan yang diterima awal 2018 lalu. Surat berisi teguran dari salah satu bank pelat merah tersebut, meminta Adrianing segera melunasi kredit perumahan rakyat (KPR)
Padahal menurutnya, dirinya merasa tak pernah mengajukan kredit apapun ke bank tersebut, termasuk menjaminkan sertifikat rumah milik orang tuanya, yang beralamat di Jl. Pajajaran B 27 F Perum Bukit Permai, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, tersebut.
“Selanjutnya saya mendatangi bank. Selain ingin membicarakan masalah ini, juga untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi saat itu, pihak bank menolak,” katanya, saat bertemu di salah satu kafe di Jember, Selasa (2/4).
Mendapat penolakan itu, Adrianing menelusuri siapa yang menjaminkan ke bank sertifikat rumah milik orang tuanya tersebut. Rupanya, mantan suaminya, Arsep, yang ditengarai menjadikan sertifikat itu sebagai agunan, Ternyata, Adrianing berkata, ada banyak kejanggalan dalam proses utang piutang yang dilakukan tersebut.
“Karena ada KTP saya yang dipalsukan. Nama saya Adrianing Timur Andria, tapi di KTP yang menggunakan foto saya itu hanya tercatat Adrianing. Di sertifikat rumah juga sama, sebelumnya adalah Budi Hari Yudo, namun diganti dengan nama Hari,” ungkapnya.
Mengetahui ada yang tak beres, Adrianing lantas kembali mendatangi pihak bank. Kali ini, dirinya berusaha melakukan pendekatan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah. Tapi lagi-lagi, upaya itu ditolak. Bahkan, kata dia, pihak bank meminta dirinya mengubah identitas yang dimiliki, sesuai kehendak bank.
“Saya tidak mau. Karena saya menilai, proses pengajuan pinjaman itu cacat. Pasalnya, ada indikasi pemalsuan identitas yang saya miliki, serta pemalsuan sertifikat tersebut. Makanya, saya memilih diselesaikan di pengadilan. Biar ketemu siapa yang benar,” sebutnya.
Penasihat Hukum Penggugat, Siti Hotijah, SHI, mengatakan, setelah kasus ini bergulir, pihaknya menemukan sejumlah fakta janggal, dia menengarai, ada upaya pemalsuan data agunan, maupun identitas kliennya. Selain itu, dia juga mencium adanya keterlibatan pegawai bank dalam memanipulasi sertifikat yang diagunkan tersebut.
“Karena ada perjanjian fiktif yang kami temukan. Jadi, seolah-olah orang tua klien kami ini menjual rumah kepada orang lain. Proses jual beli itu difasilitasi oleh bank dengan sistem KPR. Padahal, tidak pernah ada transaksi apapun yang dilakukan ibu klien kami,” paparnya.
Tak hanya itu, dalam proses jual beli fiktif tersebut, juga ditengarai ada kongkalikong antara debitur, yang merupakan mantan suami kliennya itu, dengan pegawai bank. Karena pihaknya juga menemukan surat keterangan ahli waris yang diduga dipalsukan. Dalam surat keterangan itu tertulis, Setyo Hartati (ibu kliennya), tidak memiliki ahli waris. Padahal ada tiga anak yang hingga kini masih hidup.
“Oleh karenanya, kami menggugat secara perdata, Jika ini terbukti, akan kami lanjutkan ke tuntutan pidana. Karena, indikasi pemalsuan dan kongkalikong dengan oknum pegawai bank itu cukup kuat. Bahkan, jika ditelaah lebih jauh ada potensi kejahatan perbankan,” terang Mohammad Ridwan, penasihat hukum korban.
Saat ini, sambung Ridwan, kasus tersebut telah memasuki persidangan di PN Jember. Kamis (4/4) besok, agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi dari tergugat. Terkait hal itu, kata dia, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan semua tuntutan kliennya tersebut.
“Kami meminta majelis hakim membatalkan seluruh perjanjian, dan mengembalikan sertifikat kepada klien kami. Tak hanya itu, kami juga menuntuk pihak bank menggati kerugian materiil dan immateriil akibat permasalahan tersebut,” tandasnya. (yud)
