Malang, MEMOX.CO.ID – Beredar video sejumlah warga tidak bisa mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Malang. Lokasi itu berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dari video yang beredar, sejumlah warga itu tidak diperbolehkan masuk oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga yang tidak bisa masuk itu berjumlah kurang lebih 12 orang.
Kendati dengan demikian, ia menanyakan prihal undangan yang diberikan gunanya apa?. “Katanya kalau tidak membawa KTP tidak bisa. Apa gunanya undangan ini,” kata salah satu warga berbaju merah dalam rekaman video yang beredar.
“Kecuali tidak ada undangan baru ada KTP. Ini aturan mana?, tolong disikapi biar tidak gisruh. Banyak anggota yang balik. Kasian,” lanjut warga berkaos merah dengan peci hitam itu.
Sementara itu, Antri Wulandari Ketua KPPS 13 saat ditemui di lokasi TPS 13 membenarkan peristiwa tersebut. Namun itu hanyalah miskomunikasi saja saat pengecekan daftar hadir.
“Memang aturannya dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu diwajibkan untuk membawa KTP, sedangkan kita pada waktu penyebaran undangan C pemberitahuan itu sudah menghimbau harus membawa KTP,” katanya.
“Itupun juga sudah aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” lanjutnya.
Maka masalah tadi diakui hanyalah miskomunikasi semata. Selain KTP, lanjut Antri Wulandari, warga juga boleh membawa identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK). Identitas tersebut juga boleh berbentuk foto copy maupun foto di handphone.
“Indentitas lain boleh. KK dalam bentuk aslinya boleh, foto copy boleh. KTP dalam bentuk foto di handphone pun juga boleh. Sudah kita jelaskan,” katanya.
Hingga saat ini sekitar pukul 10.04 WIB saat ditemui di TPS 13, mengaku masalah itu sudah selesai dan berjalan lancar. Warga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya berjumlah 511 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)-nya satu,” pungkasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, memang aturan yang tertuang warga wajib membawa KTP elektronik, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun biodata pendukung.
Sehingga langkah yang dilakukan KPPS di TPS 13 Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini bisa dikatakan sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Juga mencantumkan surat C Pemberitahuan,” pungkasnya. (nif).