Jember, Memox.co.id – Beredar video berdurasi 30 detik menunjukkan Bupati Jember Hendy Siswanto bersama istri, Kasih Fajarini bernyanyi dan berjoget dalam sebuah acara perkawinan, Senin (18/10/2021).
Dalam video tersebut tampak bupati bersama istrinya memakai pakaian layaknya sultan berwarna kuning emas. Bernyanyi dan berjoget lagu dangdut berjudul Kana milik artis Mansyur S. Diikuti keluarga pengantin yang juga ada anak-anak menari sebagai penari latar di belakangnya.
Dalam video tersebut, Bupati dan Istri bernyanyi dengan hanya memakai Faceshield tanpa masker. Untuk penari latar dibelakangnya, belakangan diketahui keluarga pengantin ada yang memakai masker dan tidak.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, bupati bersama istri hadir sebagai undangan dalam acara tersebut. Belakangan diketahui acara pernikahan itu adalah kerabat bupati yang digelar di salah satu Hall New Sari Utama, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Minggu siang (17/10).
Tersebarnya video bupati bersama istri berjoget dalam acara pernikahan itu, diunggah pada medsos Facebook oleh akun bernama Taufik Hidayah. Dalam unggahan video tersebut, juga diberikan keterangan oleh pemilik akun.
“Menari, Menanyanyi di Tengah Pandemi. Dikau Bupati. Bukan Sultan. Harusnya mengerti, tentang jeritan. Rakyat merintih karena pandemi, kau menyanyi dan menari. Seakan lupa, tentang penderitaan rakyat : Krisis ekonomi. Mana hatinuranimu?. Benar pakai uang sendiri. Berpesta seperti ini, jelas dan pasti. Kau tinggalkan Sense of Crisis.
Belum lagi soal Social Distancing. Jaga jarak tak kau indahkan. Berkerumun, tanpa protokol kesehatan. Demi menjaga ritme suara merdu, kau lempar masker pengaman anti virus. Padahal, di luar, kau rajin ajak rakyat, patuhi prokes. Bagaimana dengan dikau?. Bupati Hendy, masih pantaskah kau disebut pemimpin kami?,” tulis pemilik akun Taufik Hidayah yang dilakukan sejak 19 jam lalu.
Menanggapi tersebarnya video bupati dan istri berjoget itu. Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jember, Sigit Akbari mengaku mengetahui adanya kegiatan pernikahan yang digelar di Hall New Sari Utama tersebut.
“Acara itu sudah ada pemberitahuan sebelumnya ke Satgas, sehingga Satgas memberikan Assesmen sesuai ketentuan Inmendagri nomor 47 tahun 2021,” kata Sigit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
Sigit membenarkan acara pernikahan tersebut digelar Minggu siang (17/10/2021) kemarin. “Sudah ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga Satgas Covid memberikan assesmen, bahwa sesuai ketentuan Inmendagri ada perubahan indikator dan pembatasan. Bahwa Jember masuk di level 3 berdasarkan capaian vaksinasi bukan lagi per RT/RW yang terkonfirmasi Covid. Untuk acara resepsi mantu diperbolehkan,” jelasnya.
Lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jember itu, pihaknya juga sudah memberikan saran kepada pihak penyelenggara pernikahan agar melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
“Untuk (tamu) undangan disarankan dibagi 3 sesi jam yang berbeda, kemudian untuk makan langsung dibawa pulang (take away) sehingga tidak menimbulkan kerumunan,” tandasnya. (ark/vin/mzm)
