Malang, MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menertibkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik Kota Malang. APK yang ditertibkan diduga mengandung unsur black campaign (13/11/2024) kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shiddiqy menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemliu) terdapat tiga jenis kampanye yang dilakukan oleh seorang calon ataupun pasangan calon untuk meraih simpati masyarakat. Namun ada juga pelaksanaannya muncul kampanye negatif hingga kampanye hitam atau black campaign.
“Aduan perihal APK yang diduga black campaign kemarin sudah masuk. Akan tetapi ada juga aduan-aduan dari beberapa wilayah, mulai dari hari Senin sudah mendapatkan informasi tersebut,”ujar Hasbi
APK tersebut pertama ditemukan di Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Kelurahan Sawojajar. Hasbi menyebutkan bahwa Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lokasi bersama Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti juga oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk segera ditertibkan,”tungkasnya.
Tidak hanya di Kedungkandang, dari laporan yang disampaikan Bawaslu Kota Malang juga di dapati di Kecamatan Blimbing. Ia menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Blimbing telah menemukan adanya APK yang diduga black campaign di beberapa lokasi.
Panwaslu Kecamatan Blimbing juga mendapati APK di beberapa titik wilayah yang ada di Blimbing. Akhirnya PKD se-Kecamatan Blimbing itu melakukan penertiban APK yang mengandung dugaan black campaign.
Dikatakam Hasbi jumlah APK berisi black campaign, ia menyebutkan dari hasil penertiban ditemukan sebanyak 27 APK. Selain itu penertiban APK yang dinilai bermasalah di titik lain masih dalam proses.(fat)
