Bawaslu Kabupaten Malang Mengatakan Pemilu Tahun Lalu Banyak Parpol Tidak Memberi Tahu Jika Ada Rapat

Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi

MEMOX.CO.ID – Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini. Terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal itu membuat peserta pemilu akan melaksanakan momen krusial dalam proses demokrasi lima tahunan.

Walaupun demikian, Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang mengingatkan, para peserta Pemilu harus mengikuti sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh partai politik.

“Baik itu pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu,” katanya.

Karena, berkaca pada Pemilu tahun silam, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Misalnya, tidak memberi tahu jika ingin mengadakan pertemuan ke Polisi.

“Maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Bisa juga dibubarkan jika mengganggu aktivitas umum. Maka perlunya pemberitahuan,” ujarnya.

Selain itu, banyak juga peserta Pemilu memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan. Yang itu melanggar ketentuan.

“Walaupun pemasangan APK di perbolehkan, tetapi tidak juga memasang di tempat-tempat yang di larang,” ujarnya.

Tempat yang di larang itu dijelaskan Allam adalah seperti tempat ibadah, pendidikan, tempat kesehatan, tempat pemerintah, dan juga tidak boleh di paku di pohon. Nah metode itu, imbuh Allam yang sering dilanggar.

Maka dari itu, tim Bawaslu Kabupaten Malang mulai hari ini sudah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap partai politik yang melakukan pemasangan APK dan pertemuan. Di sana, mereka akan mengawasi peserta Pemilu tersebut.

“Karena pertemuan yang diperbolehkan itu masih rapat tertutup. Kalau pertemuan terbuka, pemasangan iklan baik di media massa itu belum boleh. Yang dibolehkan itu pemasangan APK, pertemuan tertutup saja,” katanya.

Jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Jika memasang iklan, maka akan dilakukan penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.

“Salah satu sanksi lain, peserta Pemilu bisa tidak diikutkan di salah satu tahapan Pemilu berikutnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Allam menambahkan, hal yang harus diperhatikan oleh mereka (Parpol) adalah, jangan coba-coba membuat profil diri di media massa dengan menyebutkan nama, nomor urut dan partai. Sebab hal itu sudah menyerupai iklan.

“Karena iklan itu dibolehkan selama 21 hari sebelum masa tenang. Jadi ini memang akan kami pantau dan awasi,” pungkasnya. (nif)