Malang, MEMOX.CO.ID – Tahapan wawancara untuk Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dimulai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Tes wawancara ini dilakukan di masing-masing kecamatan yang tersebar di 33 kecamatan se-Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi mengaku, sebanyak 8.080 pendaftar yang melakukan tes wawancara. Namun, hanya 4.402 orang yang nantinya akan diterima menjadi PTPS dari total pendaftaran yang mencapai 8.080 orang.
“Kenapa yang dibutuhkan hanya 4.402 itu, karena sesuai dengan kebutuhan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, setelah diterima, mereka akan bekerja selama satu bulan untuk mengawasi pemungutan suara dan juga melakukan tugas pengawasan sebelum dan sesudah hari H.
“Ia akan bertugas 23 hari sebelum Pilkada dan 7 hari setelah Pilkada,” jelasnya.
Adapun tugas-tugas PTPS adalah, nengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, kemudian mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
Selain itu, ia juga bertugas menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Kendati dengan demikian, PTPS juga dituntut untuk bisa memahami android atau teknologi supaya lebih mudah dalam akses pengawasannya.
“Maka PTPS mampu mengoperasikan android dan memilikinya,” pungkas Yudi. (nif).
