MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menghimbau kepada Satpol PP agar proaktif mengawasi baliho Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang yang mulai bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Malang. Pasalnya, Bawaslu belum bisa menindak lanjuti baliho dukungan politik untuk Pilkada 2024 yang terpasang sebelum waktunya.
Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (12/6/2024) siang menjelaskan, alasan Bawaslu belum bisa menindak lantaran tahapan kampanye belum dimulai.
“Sehingga hari ini, secara status tidak bisa dilihat sebagai produk Pilkada. Sifatnya masih sebagai reklame umum,” katanya.
Dan kami, lanjut Allam, belum memiliki kewenangan untuk menjangkau banner, baliho, maupun spanduk melanggar tersebut. Jika bertindak, malah justru Bawaslu salah.
Kendati demikian, seksi ketentraman dan ketertiban umum Satpol PP harus proaktif melihat hal ini. Misalnya, baik dari sisi perizinannya maupun pemasangannya. Sehingga, pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan atau menghalangi atau mengganggu ketertiban lalu lintas (Lalin), bahkan mungkin ditempat yang terlarang seperti lembaga pemerintah atau sekolah untuk bisa ditindak.
“Prinsipnya, kami belum bisa melakukan penindakan apapun. Sehingga saat ini sifatnya adalah pelanggaran Perda, konteksnya penanganan Satpol PP,” kata Allam kepada Memo X.
Jika masa kampanye dimulai, maka peraturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada ini bisa diberlakukan. Seperti larangan di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan atau gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban.
Jika warga keberatan dengan adanya baliho atau spanduk yang saat ini bertebaran, Allam menyarankan bisa melapor ke aparat desa, kecamatan, hingga ke Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kami menghimbau kepada pemasangan, patahu ketentuan reklame umum karena hari ini belum masanya kampanye yang sudah ada calon. Jika mau masang, pasang sesuai ketentuan reklame,” ujarnya.
Dari pantauan wartawan Memo X di lapangan, banyak baliho Bacabup Malang terpasang di pohon dan tiang listrik. Bahkan juga terpasang di kaca mobil angkutan kota bagian belakang.
Puluhan baliho, banner, spanduk itu tersebar tidak hanya satu Bacabup saja. Diantaranya baliho H Gunawan Wibisono, petahana M Sanusi dan Lathifah Shohib. Tak hanya itu, juga banyak baliho seperti Kresna Dewanata Phrosakh juga terpasang
“Kami belum bisa menindaklanjutinya. Karena bukan kewenangan kami,” ujarnya. (nif)






