Bawa Kabur Truk, Pria Asal Donomulyo Kab Malang Ditangkap Polisi Resor Batu

MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pemuda asal Malang dalam kasus pengelapan 1 unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon, seharga Rp 240 juta rupiah, Selasa (16/9/25)

Pelaku yang membawa kabur truk Mitsubishi tak lain merupakan seorang pemuda berinisial BEKR (21) warga Dusun Krajan Kulon RT 07 RW 03 Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025). Saat itu, korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi.

Namun, truk tersebut tidak pernah kembali. Korban yang berusaha menghubungi pelaku justru tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan jika anggota reskrim berhasil menangkapnya di wilayah Tanggerang Banten.

“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto.

Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur.

“Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.(*)