Bawa 8 Poket Sabu, Pria di Malang Ditangkap Polisi

MEMOX.CO.ID – Seorang pria di Malang, Jawa Timur, diringkus polisi saat membawa sabu-sabu siap edar. Tersangka berinisial WP (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Malang saat asyik bercengkerama di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menemukan 8 poket sabu seberat total 16,79 gram, lengkap dengan timbangan digital, alat hisap, hingga ponsel yang dipakai untuk transaksi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang dipakainya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” kata Bambang, Jumat (3/10/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel. Barang-barang itu diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka.

Bambang menegaskan, WP terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat agar tak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti, sampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110. Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Bambang. (*)