Bapenda Kabupaten Malang Ngaku Pajak Parkir Swalayan Jauh dari Target

Ilustrasi parkir di salah satu pasar di Kabupaten Malang.

MEMOX.CO.ID – Porolehan pajak parkir di Kabupaten Malang masih jauh dari target. Dalam setahun ditarget senilai Rp 6,21 miliar, namun pada perjalannya hingga menjelang akhir Desember 2023 hanya mampu mencapai 31 persen atau Rp 1,95 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menerangkan, kendalanya adalah Kabupaten Malang tidak memiliki pusat perbelanjaan swasta atau swalayan.

“Kami tidak memiliki mall atau swalayan besar yang memiliki system one gate parking,” katanya belum lama ini.

Sehingga imbuh Made, pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket ataupun tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Dari pengelola wisata dan minimarket itulah, kata Made, Pemkab Malang bisa menerima pajak.

Kendati demikian, Made menyebut perolehannya tidak terlalu besar. Sebab mereka hanya menyetor 30 persen dari tarif yang dikumpulkan. Mekanisme itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang, Nomor 8 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

“Tapi Perda itu nanti tidak berlaku di tahun 2024, karena penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Sehingga tarif pajak yang 30 persen itu akan berubah menjadi 10 persen,” ujarnya.

Dengan begitu, target perolehan pajak parkir semula Rp 6,21 miliar juga akan berubah menjadi Rp 681,69 juta. Karena dengan penurunan tarif pajak, perolehan juga diprediksi menurun.

“Perubahan itu berpengaruh dengan target pajak parkir 2024 yang juga diturunkan,” pungkasnya. (nif)