Malang, Memox.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur telah memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga bulan Agustus 2020
Program tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Tmur di tengah wabah virus Corona,” ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Karangploso Hendra Harianto,Selasa (04/08/2020)
Mewakili Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Malang Utara dan Batu Kota Widaningrum Ema Rochima M. Sos., M.Si dirinya juga menjelaskan, Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik yang membayar langsung maupun secara online.
“Kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat dan juga memasifkan pergeseran pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online.
Tidak hanya itu di tengah pandemi Covid-19 Provinsi Jatim kembali memberikan program social safety net kepada masyarakat yakni Triple Track meliputi pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Serta Diskon Corona nilai pokok pajak kendaraan bermotor , termasuk menghadiahkan umroh kepada wajib pajak yang meruntung mendapatkan hadiah tabungan umroh senilai Rp 25 juta,” terangnya.(fik)
