MEMOX.CO.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan 12 orang terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kuasa hukum Jokowi, Abdullah Alkatiri, mengonfirmasi bahwa terdapat 12 nama terlapor dalam berkas tersebut. “Ini ada SPDP, surat pemberitahuan, ini ada 12, sekarang ini terlapor 12 orang,” ujar Abdullah dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di iNews, Rabu (16/7/2025).
Selain nama-nama yang sebelumnya telah beredar, seperti Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa), muncul juga nama baru seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Ruslam Effendi.
Adapun pihak yang melapor terdiri dari empat orang, yakni Jokowi sendiri bersama Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.
Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi telah melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu. Perluasan laporan ini menunjukkan eskalasi upaya hukum yang dilakukan oleh mantan presiden tersebut.
Polda Metro Jaya diperkirakan akan segera memproses laporan ini dan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. (*/crs)






