Bondowoso, Memo X
Polisi menyempurnakan BAP kasus pencurian dan pengrusakan ribuan kayu milik korban Su’ud Pranoto di Dusun Kluncing, Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin.
Sebelumnya JPU meminta penyidik melakukan pengukuran ulang batas tanah TKP. Permintaan JPU langsung dijalankan Polisi dengan menerjunkan tim, yang terdiri dari Polisi, BPN dan CPM Bondowoso.
Kasus ini sempat viral, lantaran nilainya mencapai milyaran dari ribuan pohon yang dicuri. Kemudian Polisi tidak menahan dua pelaku yang sudah menjadi tersangka.
Sehingga ahirnya, pelaku yang sudah menjadi tersangka kembali melakukan pencurian dan pengrusakan kembali. Korbanpun mebuat laporan lagi atas kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi bisik-bisik tetangga karena Polisi tidak melakukan penahanan pada pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka”, kata Azis, Tokoh Masyarakat Desa setempat.
Padahal, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena berbagai pertimbangan. Antara lain, tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak/menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulang perbuatannya kembali.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, SH membenarkan, BAPnya sudah disempurnakan sesuai petunjuk JPU. Dan saat ini, BAP tersebut masih diperiksa oleh JPU.
“Kami bersama tim sudah turun ke TKP untuk menjalankan petunjuk JPU. BAP sudah disemprnakan dan sekarang masih diperiksa JPU”, kata Jamal kepada Memo X.
Ditempat terpisah, Prof. Dr. Drs. Ec. Sonic Pranoto,SH, MH, MM, kuasa hukum korban mengatakan, harusnya pihak kepolisian segera menahan tersangka. Apalagi kejadian pencurian dilakukan hingga dua kali oleh tersangka. (sam)