Dalam kesempatan yang sama Harry mengatakan, masyarakat dihimbau untuk ber IKD. Kemudian juga untuk rajin-rajin mengupdate dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) nya. Karena hingga kini, tidak sedikit masyarakat belum mengupdatenya.
“Merasa sudah memiliki dokumen Adminduk dan ternyata dokumen lama, belum di-update itu menjadi kendala dalam percepatan IKD,” katanya.
“Misalnya KK lama warna biru, kemudian warna merah, nah seharusnya mereka harus datang ke Dukcapil, atau ke kecamatan untuk mengupdate KK tersebut. Karena bisa jadi sudah bisa berubah identitas keluarganya atau juga bisa jadi KK nya tidak aktif. Nah ini perlu didorong untuk perlu proaktif dokumen Adminduk nya yang lama,” pungkas Harry. (nif).






