MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahap II, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan. Kegiatan penyaluran ini dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, dilaksanakan di Desa Jumpong Kecamatan Wonosari, Selasa, (18/11/2025).
Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menyampaikan bahwa program BLT DBHCHT ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk mendukung peningkatan kesejahteraan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang terdampak kondisi ekonomi.
Penyaluran tahap II ini, pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan bantuan kepada 71 penerima, yang terdiri dari buruh pabrik rokok serta buruh pabrik rokok yang mengalami PHK di dua lokasi pabrik rokok. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 (akumulasi dua bulan). Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan PT POS Indonesia di masing-masing lokasi pabrik.
“Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dapat semakin terlindungi secara sosial dan ekonomi, sehingga kualitas hidup mereka semakin meningkat serta mampu memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa proses penyaluran harus dilakukan tanpa potongan apa pun, serta meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Penyaluran BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus memperkuat jaring pengaman sosial, sekaligus memastikan penggunaan dana cukai hasil tembakau tepat sasaran dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Mohammad Imron, menyampaikan bahwa program pemberdayaan pekerja pabrik rokok telah dilaksanakan dalam dua tahap dengan total anggaran hampir Rp 5 miliar. Pada Tahap 1, tercatat 31 pabrik dengan 7.566 buruh terlibat. Tahap 2, dari tiga pabrik yang diajukan, hanya dua pabrik yang lolos verifikasi, sehingga total pabrik yang berpartisipasi menjadi 33 pabrik.
Satu pabrik di Setiausaha Sumber Ringgit-Ringgit ditolak karena belum memiliki badan GUM, belum terdaftar, jumlah karyawan sedikit, dan produksi tidak kontinyu. Data tenaga kerja seluruh peserta telah divalidasi oleh DPM PTSP, lokasi lain seperti Peringin akan dijadwalkan menyesuaikan agenda Bupati.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan. Verifikasi ketat dilakukan agar program benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi para buruh,” pungkasnya.(rif/syn)






