Baliho Dibakar, Caleg Demokrat Minta Bawaslu Kabupaten Malang Gali Rekaman CCTV

Hadi Mustofa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten.

MEMOX.CO.ID – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Hadi Mustofa sudah melaporkan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pada Selasa (23/1/2024) lalu terkait perusakan dan pembakaran alat peraga kampanye (APK).

Politisi yang akrab disapa Gus Top ini menyebut, perusakan APK miliknya terjadi di kawasan Kalisari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di sana, ada tiga kali perusakan APK, dan ketiganya langsung dibakar. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Bonderland Waterpark Jl. Embong Turi No.3-4, Dusun Bunder, Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang belum lama ini.

“Kejadiannya di Kalisari, dan dirusak tiga kali disitu, yang terakhir langsung dibakar,” ungkap Hadi Mustofa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang itu.

Dengan dibakar ini, ia mengaku dapat menggangu proses demokrasi. Sebab, sepertiya ada intimidasi dan itu masuk keterlaluan.

Gus Top menambahkan, perusakan APK sudah sering dialaminya. Namun, kejadian yang terjadi di Kalisari tersebut menurutnya sudah keterlaluan. Sehingga memantik kemarahan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

“Kalau yang dirusak sudah biasa, banyak. Tapi yang bisa mengganggu proses demokrasi itukan dibakar di tempat itu. Kalau dirusak sudah biasa itu,” tuturnya.

Padahal, sebelum memasang APK, Gus Top mengaku telah memiliki izin dan tidak menyalahi peraturan yang telah ditetapkan di PKPU. Namun tetap saja selalu terjadi perusakan.

Melihat kejadian berulang itu, Gus Top akhirnya membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Maksudnya laporan, itu, agar bisa mengambil rekaman CCTV.

“Karena kalau saya pribadi tidak bisa menggambil rekaman CCTV. Tapi yang bisa meminta CCTV di kantor terdekat disekitar itukan Bawaslu,” imbuhnya.

Gus Top berharap, laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Malang bisa segera ditindaklanjuti. Termasuk menggali bukti dari rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi perusakan APK. Sehingga tidak sampai mengganggu jalannya Pemilu 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin Selasa (30/1/2024) menegaskan, dirinya sedang menunggu keterpenuhan formil dan materil terhadap laporan tersebut.”Misalnya saksi, barang bukti (BB) harus terpenuhi,” katanya.

Jika tidak, maka itu akan menjadi informasi awal yang akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Malang. “Jadi kami masih menunggu. Jika laporan itu tidak diregistrasi, maka hanya menjadi informasi awal di Bawaslu,” pungkasnya. (nif)