Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender

RAPAT : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas empat raperda Selasa (22/3/2022) (memo x/bob)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Malang, Memo X – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengamini inisiatif dari eksekutif terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengarusutamaan gender. Dijelaskannya, raperda terkait isu kesetaraan gender ini perlu dilakukan mengingat masih banyaknya akses dan diskriminasi yang dialami wanita di Kabupaten Malang.

“Ini merupakan inisiatif yang baik. Kami akan mengawal terus raperda terkait kearusutamaan gender ini,” singkatnya. Dalam acara tersebut juga terdapat tiga raperda lain yang juga dibahas. Yakni raperda inovasi daerah, rencana  tata ruang wilayah Kabupaten Malang tahun 2022-2042, dan Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor  9 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu.

Bupati Malang HM Sanusi menjelaskan bahwa isu gender merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan SDM. “Dan salah satu untuk pembangunan berhasil itu kuncinya berada di SDM-nya. Dan kesetaraan gender nantinya akan mendukung kemajuan SDM,” tutur dia, Selasa (22/3/2022)

Sanusi menjelaskan, kesetaraan gender ini artinya akan ada peraturan di mana posisi laki-laki dan perempuan posisinya setara, dan adil. “Sebagaimana Sustainable Development Goals (SDGs) bahwa kesetaraan gender dan pemberadataan perempuan yang perlu dicapai,” tutur dia.

Implementasinya nantinya, raperda itu akan memberantas kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Kabupaten Malang. Sanusi memastikan nantinya perempuan di Kabupaten Malang akan memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara setara.

“Serta penguasaan terhadap sumber daya di berbagai bidang kehidupan,” ujarnya. Politikus PDIP itu menjelaskan, alasan dia merencanakan raperda terkait isu gender ini juga berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Yang menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar pria asal Gondanglegi.

Dengan Raperda ini, Sanusi berharap mampu menjadi acuan nantinya untuk lembaga, pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengarusutamaan gender. “Sehingga bermanfaat untuk keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini termaginalkan dari sistem pembangunan,” tutur dia. (Adv/bob/man)