Indeks

Bagi Hasil Penambangan Batu Kapur Gunung Sadeng Jember Tidak Jelas

PENAMBANGAN: Dump truck raksasa mengangkut batuan kapur hasil penambangan di Gunung Sadeng.

Pemkab Jember Evaluasi 16 Pengusaha Tambang

Jember, Memox.co.id – Status perbukitan kapur di Kecamatan Puger yang dikenal sebagai Gunung Sadeng sejak tahun 2013 adalah dalam penguasaan dan masuk dalam aset Pemkab Jember. Ironisnya, ternyata selama itu tidak jelas pembagian hasil penambangan kepada Pemkab Jember sebagai pemilik lokasi, Jum’at (18/02/2022).

Bukit kapur seluas kurang lebih 250 ha itu telah disertifikatkan dengan nomor sertifikat nomor 14 dan 45. Selama bertahun-tahun batuan kapur yang ada disana hanya dikeruk dan dimanfaatkan segelintir perusahaan saja.

Seperti yang dikatakan Sekretaris Pemkab Jember, Mirfano, Pemkab Jember telah melakukan evaluasi terhadap 16 pengusaha tambang di wilayah Gunung Kapur, Kecamatan Puger. Dari peninjauan yang dilakukan sejak tahun 2019, (pertambangan Gunung Kapur di Puger) hanya menghasilkan PAD Rp 755 juta per tahun.

Sedangkan pada tahun 2020, Rp 1,9 miliar per tahun. Kemudian pada tahun 2021 kemarin, menghasilkan Rp 4,9 miliar per tahun. Dengan kondisi tersebut, mestinya potensi dari pertambangan Gunung Kapur di Kecamatan Puger bisa menghasilkan PAD Rp 300 miliar per tahunnya.

“Namun Pemkab hanya mendapatkan PAD dari pajak saja. Itupun hanya sebesar maksimum Rp 4,9 miliar pada tahun 2021 lalu,” ungkapnya.

Ditegaskan olehnya, langkah yang akan diambil Pemkab Jember akan melakukan evaluasi, yang diawali dengan berkirim surat kepada 16 pengusaha tambang yang bekerja di wilayah Gunung Kapur tersebut. (ark/vin/mzm)

Exit mobile version