MEMOX.CO.ID – Jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Provinsi Jatim melalui KB Samsat Talangagung Malang Selatan kembali membuka pelayanan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2023 bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya warga Jawa Timur tertanggal 14 April sampai dengan 14 Juli 2023, Sabtu (15/04/2023).
Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang biasa dikenal pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di tahun 2023 ini. Pembebasan pajak ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Kemudian Bebas Sanksi Administrasi meliputi keterlambatan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta terakhir adalah Bebas PKB Progresif.
Mengutip akun instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk THR bagi masyarakat Jawa Timur.
“Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk kebijakan insentif (Pemutihan) pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April – 14 Juli 2023,” katanya.
Selanjutnya Ibu Gubernur juga mengajak kepada seluruh warga Provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat.
Hal senada juga disampaikan PDPP KB Samsat Talangagung Ipung, adanya program ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat bertempat jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H
“Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak. Progam ini sampai dengan tanggal 14 Juli 2023. Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Talangagung,” ajaknya. (fik)
