Malang, Memox.co.id – KB Samsat Karangploso Malang Utara mengimbau masyarakat Kabupaten untuk segera memanfaatkan layanan program pemutihan pajak daerah 2022 termulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2022, Selasa (05/04/2022).
Telah dibukanya layanan program pemutihan pajak daerah provinsi Jatim 2022 diperkuat dengan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa nomor 188/226/KPTS/013/2022. Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Seperti yang dikatakan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Karangploso Eko Budi Santoso, memang benar provinsi Jatim telah membuka layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).
“Tidak hanya itu Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Pada kesempatan ini, kami himbau masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan layanan ini,” imbaunya. (fik)






