Kota Batu, Memox.co.id – Memasuki awal Ramadan, hutan kawasan Pujon Kabupaten Malang kembali menjadi ajang perburuan kijang secara liar oleh oknun yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya BKSDA dalam menggagalkan aksi perburuan pada Senin lalu (12/4/2021).
“Biasanya perburuan marak diawal bulan Ramadhan. Tim kami kemarin lusa hanya bisa mengamankan barang bukti karena pelakunya sudah kabur,” tutur Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nursahid ketika dikonfirmasi pada Rabu siang (14/4/2021).
- Baca juga: Gorila Jatim Park 2 Kepalanya Putus
Selain barang bukti berupa kijang, pihaknya juga menemukan barang lainnya seperti handphone, senjata tajam, tali, dan karung.
Dari data yang dihimpun, pemburu kijang tersebut diperkirakan berjumlah sekitar tiga sampai lima orang bersama anjing sebagai eksekutornya.
Hal ini dibuktikan dengan luka gigit yang terdapat pada paha belakang, kaki depan, dan dada kijang yang terluka bekas gigitan pada kijang betina yang tengah hamil.
“Hingga saat ini kami masih terus berpatroli sejak adanya perburuan, sudah sekitar 3 hari anggota kami melakukan patroli secara bergantian dengan 7 personel per timnya. Bukan hanya kijang saja namun babi hutan dan burung juga tak luput dari sasaran,” paparnya.
Ia juga menguraikan hal ini sangat jelas melanggar hukum berdasarkan UU No 5 tahun 90 tentang konservasi hayati dan ekosistemnya, serta pemburu bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, jika saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjuti atas laporan adanya pemburu satwa dilindungi yang melarikan diri.
Oleh sebab itu, kini pihaknya akan segera melakukan lidik mengingat pihaknya juga sudah menemukan informasi ciri-ciri pelaku perburuan satwa tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti laporan perburuan satwa dilindungi di hutan Pujon. Kami akan melakukan lidik dulu dari barang bukti sitaan yang didapat oleh BKSDA Jatim, Pro Fauna, dan Perhutani,” ujarnya.
Melalui awak media, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa dilindungi karena dapat merusak mata rantai makanan yang berpotensi merugikan diri sendiri serta masyarakat luas. (rul/man)






