MEMOX.CO.ID – Komitmen Polresta Malang Kota melalui Satreskoba memberantas segala macam peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota terbukti dengan berhasil mengamankan ribuan butir narkoba daftar G, Senin (12/10/26).
Keberhasilan ini sejalan dengan apa yang menjadi atensi Kapolda Jatim yang baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono yang resmi menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto.
Dalam atensinya Akpol lulusan 94 ini berkomitmen wilayah Jawa Timur bersih dari peredaran narkoba serta obat keras daftar G.
Obat keras daftar G yang sering kali menjadi pemicu kerusuhan serta tawuran di kalangan anak muda. Penindakan tegas terhadap peredaran zat adiktif dan obat terlarang sebagai bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, dalam memberantas peredaran narkoba merupakan tanggung jawab kita semua peran serta masyarakat sangat kami harapkan seperti yang menjadi jargon pak Kapolri ” Polisi Bersama Masyarakat”.
Perlu diketahui pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Kita tidak punya kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya. Namun kita sudah bekerjasama dengan BNN Kota Malang dan BPOM.
Karena banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba,” ujarnya.
Lanjutnya, meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba.
Pil dobel L merupakan obat keras golongan psikotropika/daftar G yang sering disalahgunakan tanpa resep dokter.
Selama ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota rutin melakukan patroli siber serta penangkapan terhadap pengedar dan kurir yang menyimpan ribuan butir pil tersebut di wilayah Kota Malang seperti yang menjadi perintah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang.
Pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku dengan ancaman hukuman pidana penjara,” jelasnya.
Perlu diketahui kami Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di tahun 2026 ini telah berhasil mengamankan Ekstasi 1.468 butir dan pil dobel L sebanyak 1011 ribu butir pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dan pada periode bulan Juli Agustus September kami mengamankan ekstasi 3.959 butir pil dobel L sebanyak 111.260 butir, tembakau sintetis sebanyak 45,29 gram serta barang baku kosmetik Ilegal kurang lebih 2 ton.(fik)
