Bondowoso, Memox.co.id – Bulan Oktober mendatang, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades akbar di 171 Desa. Dalam kesempatan ini, ASN boleh mencalonkan diri asalkan mendapatkan izin dari Bupati Drs. KH. Salwa Arifin.
Memang, saat ini ada sebagian kecil ASN menjadi Kades. Dan kemungkinan besar, dalam Pilkades serentak, tidak sedikit ASN yang berminat mengabdikan diri sebagai Kepala Desa (Kades). Tidak ada syarat harus mengundurkan diri, jika ASN berminat ingin menjadi top leader di Pemerintahan Desa. Syarat utamanya hanya harus mendapat rekomendasi dari Bupati.
Menurut Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin, surat permohonan rekomendasi tersebut harus diajukan melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Kemudian secara kolektif DPMD mengajukan pada Bupati.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Pemkab Bondowoso Bentuk Satgas P2KTA
“Setelah dipertimbangkan, Bupati akan memberikan rekomendasi. Rekomendasinya, bisa diizinkan, bisa ditolak. Kalau terpilih sebagai Kades, baru yang bersangkutan dibebastugaskan sebagai ASN,” kata Kyai Salwa, sapaan Bupati Bondowoso.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala BKD Bondowoso, Apil Sukarwan, mengatakan, ASN yang berminat mencalonkan diri sebagai Kades tidak melanggar aturan. Yang penting mendapat izin dari Bupati.
Tanggal 20 Oktober 2021, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades serentak yang akan diikuti 171 desa. Siapapun boleh mencalonkan diri, termasuk ASN sebagai Cakades. (sam/mzm)
