MEMOX.CO.ID – Polres Malang kembali membongkar dan memusnahkan sarana yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Petugas gabungan Polres Malang dan Polsek Singosari mendatangi lokasi pada Rabu (28/10/2026) sore. Area tersebut berada di tengah perkebunan, sekitar satu kilometer dari jalan raya, dan hanya bisa dijangkau menggunakan sepeda motor.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun orang di lokasi. Namun, sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian masih ditemukan. Petugas kemudian membongkar dan memusnahkannya agar tidak kembali digunakan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat. Polisi melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi lokasi yang dikeluhkan warga.
“Begitu menerima aduan warga, anggota langsung mengecek lokasi. Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam tetap kami bongkar agar tidak kembali dimanfaatkan,” ujar Budiono, Jumat (30/10/2026).
Menurut Budiono, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian kembali digunakan untuk kegiatan serupa. Aduan masyarakat juga menjadi informasi penting bagi polisi dalam mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menegaskan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah praktik perjudian. Keterlibatan warga diperlukan, terutama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak membiarkan praktik perjudian berkembang di lingkungannya. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam perjudian sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya. Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan agar terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Budiono menambahkan, warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana.
“Jangan ragu melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutup Budiono. (fik/hms)
