Antisipasi Tindak Kriminal Akibat Miras Polisi Malang Kota Tingkatkan Patroli KRYD

upaya mengantisipasi tindak kriminal akibat minuman keras. Anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota terus meningkatkan
upaya mengantisipasi tindak kriminal akibat minuman keras. Anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota terus meningkatkan

MEMOX.CO.ID – Dalam upaya mengantisipasi tindak kriminal akibat minuman keras. Anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota terus meningkatkan upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah termasuk menjelang tahapan Pilkada 2024, Kamis (29/08/2024) dini hari.

Patroli pada pukul 00.00 WIB, yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, S.H, M.H, tim jajaran Tombak dan Perintis Polresta Malang Kota menyisir kawasan dan mendatangi Kafe di Jl. Raya Candi II, Kecamatan Sukun

Patroli yang merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, dan antisipasi adanya tindak kriminal akibat miras termasuk penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.

“Saat operasi, kami menemukan seorang penjual minuman beralkohol golongan B dan C yang melanggar aturan.” Ungkap Kompol Wiwin (Kamis, 29/08).

Penjual miras tersebut berinisial SBP (27), warga Jl. Raya Candi II kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin.

“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon, sebagai barang Bukti” Jelas Kompol Wiwin

Kompol Wiwin Rusli menambahkan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Patroli rutin ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Malang Kota terutama saat tahapan Pilkada 2024.”

“Penindakan terhadap penjual miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol,” Tegas Kompol Wiwin.

Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“SBP ditindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pungkas Kompol Wiwin.

Kegiatan patroli dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum lainnya serta meningkatkan rasa aman, kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal.(*)