Indeks

Antisipasi Penularan Covid-19, Ratusan Napi Lapas Bondowoso Dapat Asimilasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso. (sam)

Bondowoso, Memox.co.idJumlah Napi yang menjalani asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso berjumlah 97 orang. Saat ini Napi yang mendapat asimilasi di rumah dan integrasi bertambah 167 orang. 

Jumlah tersebut terhitung sejak 1 Januari-21 Oktober 2021. Sedangkan Napi yang mendapat integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) 39 orang dan Cuti Bersyarat (CB) berjumlah 31 orang.

Kalapas Bondowoso, Sarwito menjelaskan, mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah Napi dengan kasus di luar Peraturan Pemerintah No 99. 

“Pelanggaran pidana No. 99 antara lain narkoba, hukuman lima tahun ke atas, terorisme, korupsi, kejahatan trans nasional. Juga termasuk kasus pencurian yang dilakukan beberapa kali, asusila, dan perlindungan anak,” jelasnya, Kamis (21/10/2021).          

Napi yang bisa mendapatkan asimilasi, lanjutnya, adalah Napi yang sudah separuh menjalani hukumannya. Pemberian asimilasi dan integrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.

Ditambahkan, tujuannya untuk antisipasi penularan Covid-19 yang lebih besar didalam Lapas dan Rutan. Karena penghuni Lapas over kapasitas. Sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19 harus diberlakukan phisycal distancing. Napi yang menjalani asimilasi, bukan berarti bebas secara murni. Tapi masih dalam pantauan lembaga terkait. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah menghindari damapak Covid-19 di Lapas dan Rutan. 

“Kalau sebelumnya menjadi binaan Lapas, sekarang menjadi binaan Balai Pemasyarakatan di kabupaten Jember. Setiap satu bulan sekali atau berapa minggu sekali wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan,” ujar Sarwito.           

Yang melakukan pembinaan, lanjutnya, adalah Balai Pemasyarakatan. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Pengawasannya dilakukan secara Daring. (sam/mzm)

Exit mobile version