Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 2.820 botol Arak Bali. Keberhasilan ini tidak terlepas berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihak Kepolisian Polresta Malang Kota, Senin (27/09/2021).
Miras jenis Arak Bali tersebut diantar melalui jasa ekspedisi mobil box bertuliskan PT Restu Mulya yang rencananya akan di kirim ke PT Restu Mulya yang beralamat di Jl. Cipto Kecamatan Klojen Kota Malang. Selain mengamankan barang bukti berupa arak, Polresta Malang Kota juga mengamankan dua orang staf PT Restu Mulya berinisial SR (31) dan K (23).
Dihadapan para awak media Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si mengatakan, awal penangkapan peredaran miras ilegal jenis Arak Bali dari 2 tempat berbeda. Pada hari Senin, 06 September 2021 Pukul 09.30 WIB Tim Tombak III Sabhara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40% di Kota Malang.
“Mendapatkan informasi tersebut petugas kami langsung mengambil tindakan untuk memastikan informasi warga tersebut. Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi ke jasa ekspedisi PT Restu Mulya di Jl. Dr. Cipto Klojen. Setelah koordinasi dengan pihak ekspedisi kemudian Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali,” tuturnya.
“Alhamdulillah informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya peredaran miras jenis arak akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus. Hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis Arak Bali sebanyak 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) botol, masing-masing dikemas 600 ml,” ungkap AKBP Budi.
AKBP Buher menambahkan pengungkapan kasus kedua diamankan pada saat pelaksanaan patroli Operasi Yustisi malam hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 23.00 di Jl. Kaliurang. Ditemukan kendaraan pick up P-8864-KA yang mencurigakan.
“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan. Apalagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda. Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa ijin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang miras,” imbuhnya. (fik)
