Indeks

Aneh, Satu Bacaleg Terdaftar Dua Parpol

ILUSTRASI - Pilihan dua parpol yang bakal dijadikan kendaraan menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sidoarjo pada Pemilu 14 Pebruari 2024 mendatang usai Bacaleg dicalonkan di dua parpol berbeda di KPU Sidoarjo. (ist)

“Kami juga menawarkan kepada semua Bacaleg untuk pindah ke PAN. Karena Bacaleg PAN memiliki peluang besar untuk lolos menjadi anggota dewan (DPRD Sidoarjo) sebelum penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan November 2023 mendatang. Ini bukti partai kami PAN sebagai partai yang sangat seksi. Seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memakai sistem (proporsional) tertutup, PAN Sidoarjo tetap memakai suara terbanyak (terbuka). Caleg yang memperoleh suara terbanyak, itu yang jadi (anggota DPRD Sidoarjo). Monggo Caleg lain yang mau pindah, partai kami (PAN) sangat terbuka dan menerima dengan lapang dada,” jelas Emir yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo ini.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak menegaskan soal adanya fenomena Bacaleg yang didaftarkan 2 partai atau lebih, keputusannya akan diserahkan kepada mekanisme partai masing-masing. Terutama dalam pengambilan keputusan. Karena sesuai mekanismenya satu nama harus terdaftar hanya di satu partai saja.

“Tapi, kalau sebelum tanggal 25 November 2023 tidak ada keputusan dari masing-masing partai, maka kami (KPU Sidoarjo) akan memanggil Bacaleg (Dedy Rahmadani) untuk segera mengambil keputusan dengan memilih salah satu partai saja,” kata Iskak.

Bagi Iskak saat dipanggil KPU Sidoarjo, maka Bacaleg itu harus menjatuhkan pilihannya kepada salah satu partai. Hal itu untuk kepastian dan sebagai hasil klarifikasi kemantapan pencalonan Bacaleg itu sendiri.

“Tapi, kalau Bacaleg itu tidak hadir atau tidak menjatuhkan pilihannya kepada salah satu partai, maka akan kami coret pencalegannya dari kedua partai itu,” pungkasnya. (par/wan/red)

Exit mobile version