“Ketika tim penjaringan PDI Perjuangan Sidoarjo melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Dedy), katanya masih bersama kita. Bisa jadi dia (Dedy) tetap menjadi Bacaleg PDI Perjuangan,” tegas Samsul yang juga menjadi Bacaleg PDI Perjuangan di Dapil V Sidoarjo (Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono) ini.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sidoarjo, Emir Firdaus soal pencalonan Bacaleg di dua partai berbeda ini partainya menyerahkan sepenuhnya kepada Dedy Jepang. Hal ini agar memilih bakal berlabuh ke partai yang disukai sebagai Bacaleg dari Dapil II Sidoarjo.
“Kami belum mengambil keputusan soal adanya Bacaleg yang ikut didaftarkan ke KPU Sidoarjo oleh partai lain. Kami menunggu hasil dari KPU Sidoarjo saja ditunggu sampai tanggal 24 Juni 2023. Apakah yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS). Sekaligus pilihan Bacaleg itu ke partai kami atau ke partai lainnya,” urainya.
Selama ini, kata politis PAN Senior yang sudah empat periode di DPRD Sidoarjo ini, dirinya tetap mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg melalui PAN. Alasannya, partainya memakai sistem proporsional terbuka walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memakai sistem proporsional tertutup di Pemilu 14 Pebruari Tahun 2024 mendatang.
