Hukum  

Ancam Pakai Pisau Dapur, Pria Asal Dampit Diamankan Polisi 

Ilustrasi

Malang, Memox.co.id – Seorang laki-laki berinisial DL (40) di Dampit, Kabupaten Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit dan Resmob Polres Malang, usai melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang laki-laki S (45), Senin (19/09/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik Syafiudin, S.H., mengungkapkan peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat (17/6) sekitar pukul 16.10 WIB di halaman rumah korban, Dampit, Kabupaten Malang.

“Pada saat itu terduga pelaku datang ke rumah seorang perempuan DR (39) meminta uang secara paksa, namun karena tidak diberi, akhirnya menuduh DR telah selingkuh dengan S yang kebetulan sedang bertamu dirumah DR untuk mengurus administrasi kependudukan, sehingga terjadi cekcok di antara pelaku dan korban,” kata Taufik.

Iptu Taufik menambahkan, karena cekcok tersebut pelaku naik pitam hingga emosi dan mengeluarkan sebilah pisau. Tak hanya itu, dijelaskannya, pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya dengan menggunakan pisau yang dibawanya.

Pelaku emosi dan melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan sebilah pisau. Dari tindakan ini, sang korban pun merasa ketakutan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dampit.

Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Dampit dan Resmob Polres Malang melakukan penangkapan terhadap pelaku DL pada Senin (19/9/2022). Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah pisau diamankan ke Polsek Dampit guna penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku dirumahnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku DL terpaksa diamankan di Polsek Dampit dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke.1 e KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang pemerasan atau pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. (fik/hms)