Indeks

Anak Berhak Hidup Layak

Pengukuhan Pengurus Forum Anak Kota Probolinggo Priode 2019-2022

Probolinggo,Memo X

Bertempat di Gedung Puri Manggala Bhakti, dilaksanakan Pengukuhan Pengurus Forum Anak Kota Probolinggo Priode 2019-2022 oleh Walikota Probolinggo yang diwakili oleh Wakil Walikota Probolinggo,HMS.Subri, Rabu (27/3/2019) lalu.

Pengukuhan Pengurus Forum Anak Kota Probolinggo, sebanyak 36 orang, di hadiri oleh Unsur Forkopimda dan Kepala DP3AKB,Sukam serta beberapa OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo, Jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) ,Anak Sekolah SD,SMP,SMA/K/MA serta Gugus Tugas Forum Kota.

Dalam sambutannya Wawali Kota Probolinggo HMS.Subri mengatakan, acara pengukuhan Forum Anak Kota Probolinggo ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentang indikator kabupaten/kota layak anak.

“Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, dengan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak,” kata Wawalikota.

Selain itu juga dikatakan, globalisasi selain membawa dampak positif ternyata juga menimbulkan fenomena sosial baru, dimana anak-anak mulai menjadi target pengkaderan kelompok-kelompok radikal. untuk itulah dirasa perlu untuk membentuk wadah anak dalam rangka melindungi dan menjaga proses tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental dan sosial.

“Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjutnya.

Subri juga mengatakan, Pemkot Probolinggo melakukan kebijakan dibidang partisipasi anak melalui badan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana, dengan membentuk forum anak sebagai wadah partisipasi anak, dan media untuk mendengar serta menyuarakan aspirasi, pendapat juga harapan anak dalam proses pembangunan di kota Probolinggo.

“Dengan dikukuhkannya pengurus forum anak Kota Probolinggo periode 2019-2022, mudah-mudahan dapat menampung dan menyuarakan aspirasi anak di kota Probolinggo,” harapnya. Forum anak, kata Wawalikota, jangan hanya menampung partisipasi anak dari kelompok yang sudah eksis seperti osis, pramuka, remaja mesjid dan sejenisnya, tapi juga mampu menjangkau anak-anak termarjinalkan seperti anak jalanan, anak minoritas, anak berkebutuhan khusus dan anak secara geografis terisolasi yaitu anak-anak desa terpencil.

                Sementara itu,Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo,Lucia Aries mengatakan,pemenuhan hak berpartisipasi pada anak haruslah dimulai sejak usia dini, yakni usia 0 sampai 18 tahun. Dimana masa-masa tersebut merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian seorang anak.

“Pada usia tersebut, anak-anak mengalami pengembangan intelegensia dalam dirinya dan anak-anak mampu menyerap informasi yang sangat banyak serta rasa ingin tahu yang sangat kuat. Mudah-mudahan pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan hasil yang terbaik untuk kita bersama guna membangun Kota Probolinggo yang kita cintai.

Pada kesempatan ini perlu saya tambahkan, bahwa forum anak memiliki tugas sebagai pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak dasar anak. Sebagai pelopor, forum anak berada digaris depan pada lingkungan untuk menjadi pelopor anak-anak agar beriman, cerdas, dan berkarakter,” imbuhnya.(geo/man).

Exit mobile version