Gresik, Memox.co.id – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gresik (AMG) kembali melakukan aksi demo lanjutan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di halaman Gedung DPRD Gresik, Kamis (08/10). Mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang digedok oleh DPR RI beberapa hari lalu.
Meski terlihat pengamanan TNI/POLRI namun banyaknya massa aksi demo sempat diwarnai insiden kericuan. Kericuan terjadi saat sejumlah demonstran tampak melemparkan gelas dan botol plastik air mineral ke arah petugas yang sedang bersiaga.
Kericuhan itu berawal dari aksi pembakaran ban di pintu gerbang DPRD Gresik. Antisipasi kobaran api membesar, petugas segera memadamkan api tersebut dengan semprotan tabung pemadam. Dari situ, demonstran nampaknya tidak terima dan terjadilah aksi pelemparan dan saling dorong.
Kendati begitu, kericuhan itu tidak berlangsung lama dan berhasil diredam. Para pendemo kemudian kembali berbaris di dekat mobil komando, sementara menyuarakan orasi dengan pengeras suara. “Kami sudah sepakat melakukan aksi damai. Kalau tadi ada sedikit kericuhan, itu di luar tanggung jawab kami. Mungkin aksi bakar ban dan pelemparan itu bisa kita simpulkan dilakukan oleh oknum,” ujar Korlap Aksi Khoirul Alim, Kamis (8/10/2020).
Dia berkata, aksi demo kali ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gresik. Pihaknya mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang digedok oleh DPR RI.
“Kami di sini satu tujuan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena apa yang dilakukkan oleh DPR RI telah mencederai regulasi yang ada. Kami mendesak pemerintah mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU yang menyengsarakan rakyat utamanya pekerja,” katanya.
Menyikapi aksi demo ini, Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir lalu keluar untuk menemui pendemo. Dalam orasinya, politisi PKB ini menyatakan sepakat dengan apa yang menjadi tuntutan pendemo. Yakni, UU Cipta Kerja tersebut perlu dilakukan yudisial review di MK.
“Intinya kami dari DPRD Gresik menyatakan sepakat dengan tuntutan rekan-rekan mahasiswa. Bahwa dalam UU Cipta Kerja itu ada 15 Bab dan 174 Pasal. Yang tidak semuanya harus ditinjau ulang. Tapi pasal yang ada kaitannya dengan lingkungan hidup dan hak-hak pekerja harus ditinjau ulang,” ucap M Abdul Qodir.
Sebagai bentuk dukungan terhadap aksi demo ini, M Abdul Qodir lalu bersedia menandatangani lembar pakta integritas yang telah disiapkan oleh pendemo. Surat itu nantinya akan dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI. (sgg/ono)






