AKBP Danang : Polres Malang Terus Berkomitmen Menciptakan Ketertiban Dalam Berlalu lintas

Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di halaman Mapolres Malang, Senin (10/2/2025).

Kegiatan ini menandai dimulainya upaya intensif kepolisian dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya menjelang perayaan Idulfitri 1446 H.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., memimpin langsung apel yang diikuti oleh personel gabungan dari Polisi Militer (PM), Satuan Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan (Dishub). Simbolis penyematan pita kepada perwakilan personel menandai resmi dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.

Dalam sambutannya, AKBP Danang menekankan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Malang.

Fokus utama operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, serta mengurangi risiko kecelakaan yang kerap meningkat menjelang periode mudik Lebaran.

“Operasi Keselamatan Semeru 2025 merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025,” katanya.

Kapolres menambahkan, meskipun data menunjukkan adanya tren penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur sebesar 12,37 persen dari 31.991 kasus pada 2023 menjadi 28.033 kasus pada 2024, kepolisian tetap menaruh perhatian besar terhadap faktor-faktor risiko di jalan raya.

Selain itu angka korban meninggal dunia juga turun sebesar 9,66 persen. Tren positif ini tidak lepas dari usaha berbagai pihak khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, mari kita tingkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran serta keselamatan berlalu lintas,” jelas Kapolres.

Dikatakan AKBP Danang, Kepolisian telah menetapkan sepuluh jenis pelanggaran sebagai fokus utama penindakan. Pelanggaran tersebut diantaranya berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, hingga menerobos lampu merah.

Selain itu, pelanggaran yang menjadi sasaran adalah pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Termasuk menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat,” imbuhnya.

Tegasnya, Polres Malang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan langkah-langkah preemtif dan preventif guna menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan. (hms)